Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15/Kpts/KPU-Prov-019/2015 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
Sesuai Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15/Kpts/KPU-Prov-019/2015 ditetapkan :
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Barat berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. PPID KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Perangkat PPID KPU Provinsi Kalimantan Barat bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Struktur PPID Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
1. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi :
2. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi :
3. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi :
Aliuk, S.Pd., M.Si.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi :
Deni Trisna Dyah, S.H., M.H.
5. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi :